A. Pengertian PKB
PKB adalah
bentuk pembelajaran berkelanjutan bagi guru yang merupakan kendaraan utama
dalam upaya membawa perubahan yang diinginkan berkaitan dengan keberhasilan siswa. Dengan demikian semua siswa diharapkan dapat
mempunyai pengetahuan lebih, mempunyai
keterampilan lebih baik, dan menunjukkan pemahaman yang mendalam tentang materi ajar serta mampu memperlihatkan
apa yang
mereka ketahui
dan mampu melakukannya. PKB mencakup berbagai cara dan/atau pendekatan
dimana guru secara berkesinambungan belajar setelah memperoleh pendidikan
dan/atau pelatihan awal sebagai guru.
PKB mendorong guru untuk memelihara dan meningkatkan standar mereka
secara keseluruhan mencakup bidang-bidang berkaitan dengan pekerjaannya sebagai
profesi. Dengan demikian, guru dapat
memelihara,
meningkatkan dan memperluas pengetahuan dan keterampilannya serta membangun kualitas pribadi yang
dibutuhkan di dalam kehidupan profesionalnya. Melalui kesadaran untuk memenuhi standar kompetensi profesinya
serta upaya untuk memperbaharui dan
meningkatkan kompetensi profesional selama periode bekerja sebagai guru, PKB
dilakukan dengan komitmen secara holistik terhadap struktur keterampilan dan
kompetensi pribadi atau bagian penting dari
kompetensi profesional. Dalam hal ini adalah suatu komitmen untuk menjadi
profesional dengan memenuhi standar kompetensi profesinya, selalu memperbaharuimya, dan secara berkelanjutan untuk
terus berkembang. PKB merupakan kunci untuk mengoptimalkan
kesempatan pengembangan karir baik saat ini maupun ke depan. Untuk itu,
PKB harus mendorong dan mendukung
perubahan khususnya di dalam
praktik-praktik dan pengembangan karir guru.
Pada
prinsipnya, PKB mencakup kegiatan perencanaan, pelaksanaan,
evaluasi, dan refleksi yang didesain untuk meningkatkan karakteristik,
pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan sebagaimana digambarkan pada diagram
berikut ini (diadopsi dari Center for Continuous
Professional Development (CPD).
University of Cincinnati Academic Health Center.
http://webcentral.uc.edu/-cpd_online2). Dengan perencanaan dan refleksi pada
pengalaman belajar guru dan/atau praktisi pendidikan akan mempercepat
pengembangan pengetahuan dan keterampilan guru serta kemajuan karir guru
dan/atau praktisi pendidikan. PKB

Gambar 2:
Diagram Kegiatan PKB 11
PKB adalah bagian penting dari proses pengembangan keprofesionalan
guru. PKB tidak terjadi secara ad-hoc
tetapi dilakukan melalui pendekatan yang diawali dengan perencanaan
untuk mencapai standar kompetensi
profesi (khususnya bagi guru yang belum mencapai standar kompetensi sesuai dengan hasil penilaian
kinerja, atau dengan kata lain berkinerja rendah), mempertahankan/menjaga dan mengembangkan pengetahuan, keterampilan dan perolehan pengetahuan dan keterampilan baru. PKB
dalam rangka pengembangan pengetahuan dan keterampilan merupakan
tanggung-jawab guru secara individu
sesuai dengan masyarakat pembelajar, jadi sangat penting
bagi guru yang berada di ujung paling depan pendidikan. Oleh karena itu, agar PKB dapat mendukung
kebutuhan individu dan meningkatkan praktik-praktik keprofesianalan maka
kegiatan PKB harus:
1. menjamin kedalaman pengetahuan terkait dengan
materi ajar yang diampu;
2. menyajikan
landasan yang kuat tentang metodologi pembelaran (pedagogik) untuk mata
pelajaran tertentu;
3. menyediakan pengetahuan yang lebih umum
tentang proses pembelajaran dan sekolah sebagai institusi di samping pengetahuan terkait dengan materi
ajar yang diampu dan metodologi pembelaran (pedagogik) untuk mata pelajaran
tertentu;
4. mengakar dan merefleksikan penelitian terbaik
yang ada dalam bidang pendidikan;
5. berkontribusi terhadap pengukuran peningkatan keberhasilan peserta didik dalam
belajarnya;
6. membuat guru secara intelektual terhubung
dengan ide-ide dan sumberdaya yang ada;
7. menyediakan waktu yang cukup, dukungan dan
sumberdaya bagi guru agar mampu
menguasai isi materi belajadan pedagogi serta mengintegrasikan dalam
praktik-praktik pembelajaran sehari-hari; 8.
didesain oleh perwakilan dari mereka-mereka yang akan berpartisipasi
dalam kegiatan PKB bekerjasama dengan para ahli dalam bidangnya; 9. mencakup berbagai bentuk kegiatan termasuk
beberapa kegiatan yang mungkin belum terpikirkan sebelumnya sesuai dengan
kondisi dan kebutuhan saat itu.
B. Komponen PKB
Dalam konteks
Indonesia, PKB adalah pengembangan keprofesian berkelanjutan
yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan guru
untuk mencapai standar kompetensi profesi dan/atau meningkatkan kompetensinya di atas standar kompetensi profesinya yang
sekaligus berimplikasi kepada perolehan angka kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan fungsional guru. PKB mencakup
tiga hal; yakni pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan karya inovatif.
1. Pelaksanaan Pengembangan Diri
Pengembangan diri adalah upaya-upaya untuk meningkatkan
profesionalisme diri agar memiliki kompetensi
yang sesuai dengan peraturan
perundang-undangan agar mampu melaksanakan
tugas pokok dan kewajibannya dalam
pembelajaran/pembimbingan termasuk pelaksanaan tugas-tugas tambahan yang
relevan dengan fungsi sekolah/ madrasah.
Kegiatan pengembangan diri terdiri dari diklat fungsional dan kegiatan kolektif
guru untuk mencapai dan/atau meningkatkan
kompetensi profesi guru
yang mencakup: kompetensi pedagogis, kepribadian, sosial, dan
profesional sebagaimana yang diamanatkan
dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional. Sedangkan untuk mampu
melaksanakan tugas tambahan yang relevan
dengan fungsi sekolah/madrasah, program PKB diorientasikan kepada kegiatan
peningkatan kompetensi sesuai dengan tugas-tugas tambahan tersebut (misalnya
kompetensi bagi kepala sekolah, kepala laboratorium, kepala perpustakaan, dsb).
Diklat fungsional adalah kegiatan guru
dalam mengikuti pendidikan atau latihan yang bertujuan untuk mencapai standar
kompetensi profesi yang ditetapkan dan/atau meningkatkan keprofesian untuk memiliki kompetensi di atas standar
kompetensi profesi dalam kurun waktu tertentu. Sedangkan kegiatan kolektif guru adalah
kegiatan guru dalam mengikuti kegiatan pertemuan ilmiah atau kegiatan bersama
yang bertujuan untuk mencapai standar
atau di atas standar kompetensi profesi yang telah ditetapkan. Kegiatan
kolektif guru mencakup: (1) kegiatan lokakarya atau kegiatan kelompok guru (KKG, MGMP, KKKS, MKKS, KKPS, dan MKPS); (2)
pembahas atau peserta pada seminar, koloqium, diskusi pannel atau bentuk pertemuan
ilmiah yang lain; dan (3) kegiatan kolektif lain yang sesuai dengan tugas dan
kewajiban guru.
Kegiatan
pengembangan diri yang mencakup diklat fungsional dan kegiatan kolektif
guru tersebut harus
mengutamakan
kebutuhan guru untuk pencapaian standar dan/atau peningkatan kompetensi profesi
khususnya berkaitan
dengan melaksanakan layanan pembelajaran. Kebutuhan tersebut mencakup
antara lain (1) kompetensi penyusunan
RPP, program kerja, perencanaan pendidikan, evaluasi, dll; (2) penguasaan materi dan kurikulum; (3) penguasaan metode
mengajar; (4) kompetensi melakukan evaluasi
peserta didik dan pembelajaran;
(5) penguasaan teknologi informatika dan komputer (TIK); (6) kompetensi inovasi dalam pembelajaran dan sistem pendidikan di
Indonesia, dsb; (7) kompetensi menghadapi tuntutan teori terkini; dan (8)
kompetensi lain yang terkait dengan
pelaksanaan tugas-tugas tambahan atau tugas lain yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah.
2. Pelaksanaan Publikasi Ilmiah
Publikasi ilmiah
adalah karya tulis ilmiah yang telah dipublikasikan kepada masyarakat sebagai bentuk
kontribusi guru
terhadap peningkatan kualitas
prosespembelajaran di sekolah dan
pengembangan dunia
pendidikan secara umum.
Publikasi ilmiah mencakup
3 kelompok kegiatan, yaitu:
a. presentasi
pada forum ilmiah; sebagai pemrasaran/nara sumber pada seminar, lokakarya ilmiah, koloqium atau diskusi
ilmiah;
b. publikasi ilmiah hasil penelitian atau
gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal.
Publikasi ilmiah ini
mencakup
pembuatan:
1) karya tulis berupa laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolahnya yang:
• diterbitkan/dipublikasikan dalam bentuk buku
yang ber-ISBN dan diedarkan secara nasional
atau telah lulus
dari penilaian ISBN,
• diterbitkan/dipublikasikan dalam
majalah/jurnal ilmiah tingkat nasional yang terakreditasi, provinsi, dan
tingkat kabupaten/kota,
•
diseminarkan di sekolah atau disimpan di perpustakaan.
2) tulisan ilmiah populer di bidang pendidikan
formal dan pembelajaran pada satuan pendidikanyang
dimuat di:
• jurnal tingkat nasional yang terakreditasi;
• jurnal tingkat nasional yang tidak terakreditasi/tingkat provinsi;
• jurnal tingkat lokal
(kabupaten/kota/sekolah/-madrasah, dsb.
c. publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan
dan/atau pedoman guru. Publikasi ini mencakup
pembuatan:
1) buku pelajaran per tingkat atau buku pendidikan per judul
yang:
• lolos penilaian BSNP
• dicetak oleh penerbit dan ber-ISBN
• dicetak oleh penerbit dan belum ber-ISBN
2) modul/diklat pembelajaran per semester yang
digunakan di tingkat:
• provinsi dengan pengesahan dari Dinas
Pendidikan Provinsi;
• kabupaten/kota dengan pengesahan dari Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota;
• sekolah/madrasah setempat.
3) buku dalam bidang pendidikan dicetak oleh
penerbit yang ber-ISBN dan/atau tidak ber-ISBN;
4) karya hasil terjemahan yang dinyatakan oleh
kepala sekolah/ madrasah tiap karya;
5) buku pedoman guru.
3. Pelaksanaan Karya inovatif
Karya inovatif
adalah karya yang bersifat pengembangan, modifikasi atau penemuan baru sebagai bentuk kontribusi guru terhadap peningkatan kualitas proses pembelajaran di
sekolah dan pengembangan dunia
pendidikan,
sains/teknologi, dan seni. Karya inovatif ini mencakup: a. penemuan teknologi tepat guna kategori
kompleks dan/atau sederhana; b.
penemuan/peciptaan atau pengembangan karya seni
kategori
kompleks dan/atau sederhana; c.
pembuatan/pemodifikasian alat
pelajaran/peraga/-praktikum kategori kompleks dan/ atau sederhana;
d. penyusunan standar, pedoman, soal dan
sejenisnya pada tingkat nasional maupun provinsi. Secara
singkat, gambar di bawah ini menggambarkan komponen PKB yang dapat
diberikan angka kredit. Angka Kredit ini diperlukan untuk kenaikan
pangkat/jabatan fungsional guru.
KOMPONEN
PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN (PKB)
(Pasal 11 ayat
c, Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009)PKB

Gambar 3: Komponen PKN
C. Prinsip-prinsip Dasar Pelaksanaan PKB
Satu hal yang
perlu diingat dalam pelaksanaan PKB harus dapat mematuhi prinsip-prinsip
sebagai berikut.
1. PKB harus
fokus kepada keberhasilan peserta
didik atau berbasis hasil belajar
peserta didik. Oleh karena itu,
PKB harus menjadi bagian integral dari tugas guru sehari-hari.
2. Setiap guru berhak mendapat kesempatan untuk mengembangkan diri yang
perlu diimplementasikan secara teratur, sistematis, dan
berkelanjutan. Untuk menghindari
kemungkinan pengalokasian kesempatan
pengembangan
yang tidak merata, proses penyusunan program PKB harus dimulai dari
sekolah.
3. Sekolah wajib menyediakan kesempatan kepada
setiap guru untuk mengikuti program PKB
dengan minimal jumlah jam per tahun sesuai dengan yang ditetapkan dalam
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 16 Tahun 2009.
Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota dan/atau sekolah berhak menambah alokasi waktu jika dirasakan
perlu.
4. Bagi guru yang tidak memperlihatkan
peningkatan setelah diberi kesempatan untuk mengikuti program PKB sesuai dengan
kebutuhannya, maka dimungkinkan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan. Sanksi tersebut tidak berlaku bagi guru, jika sekolah tidak
dapat memenuhi kebutuhan guru untuk melaksanakan program PKB.
5. Cakupan materi untuk kegiatan PKB harus
terfokus pada pembelajaran peserta didik, kaya dengan materi
akademik, proses
pembelajaran, penelitian pendidikan terkini, dan teknologi dan/atau seni, serta
penggunakan pekerjaan dan data peserta didik untuk meningkatkan kualitas
pembelajaran.
6. Proses PKB bagi guru harus dimulai dari guru
sendiri. Oleh karena itu, untuk mencapai
tujuan PKB, kegiatan pengembangan harus melibatkan guru secara aktif sehingga
betul-betul terjadi perubahan pada dirinya, baik dalam penguasaan materi,
pemahaman konteks, keterampilan, dan lain-lain
sesuai dengan tujuan peningkatan
kualitas layanan pendidikan di sekolah.
7. PKB yang baik harus berkontribusi untuk
mewujudkan visi, misi, dan nilai-nilai yang berlaku di sekolah dan/atau kabupaten/kota. Oleh karena
itu, kegiatan PKB harus menjadi
bagian terintegrasi dari rencana pengembangan sekolah dan/atau kabupaten/ kota
dalam melaksanakan peningkatan mutu pendidikan yang disetujui bersama
antara sekolah, orangtua peserta didik, dan masyarakat.
8. Sedapat mungkin kegiatan PKB dilaksanakan di
sekolah atau dengan sekolah di sekitarnya (misalnya di gugus KKG atau MGMP)
untuk menjaga relevansi kegiatannya dan juga untuk mengurangi dampak negatif
pada lingkungan yang disebabkan jika guru dalam jumlah besar bepergian ke
tempat lain.
9. PKB harus mendorong pengakuan profesi guru
menjadi lapangan pekerjaan yang bermartabat dan
memiliki makna bagi masyarakat dalam pencerdasan bangsa, dan sekaligus mendukung perubahan khusus di
dalam praktik-praktik dan pengembangan karir guru yang lebih obyektif,
transparan dan akuntabel.
D. Lingkup Pelaksanaan Kegiatan PKB
Lingkup
pengembangan keprofesian berkelanjutan, seperti ditunjukkan dalam
diagram di bawah ini (diadopsi dari TDA: Continuing Professional Development.
http://www.tda.gov.uk/teachers/continuingprofessional-develop-ment.aspx). Beberapa bentuk PKB dapat meliputi unsur-unsur
yang bersifat internal sekolah, eksternal, antarsekolah maupun melalui jaringan
virtual.
Contoh: PPPP-TK,
LPMP, LPTK, Asosiasi Profesi, dan PKB Provider lainnya.
Contoh: Program
Induksi, mentoring, pembinaan, observasi pembelajaran, kemitraan pembelajaran,
berbagi
pengalaman, Pengembangan sekolah secara menyeluruh (WSD= whole school
development)
Contoh: Jaringan
lintas sekolah (seperti KKG/MGMP, KKM, KKKS/MKKS, KKPS, MKPS, atau jaringan
virtual.
DALAM SEKOLAH
Gambar 4:
Diagram Sumber-sumber PKB Ini
dimaksudkan bahwa kegiatan PKB yang
berupa kursus,
pelatihan,
penataran maupun berbagai bentuk diklat yang lain dapat diselenggarakan oleh
sekolah secara mandiri (sumber PKB dalam sekolah), contohnya: program Induksi, mentoring,
pembinaan, observasi pembelajaran, kemitraan pembelajaran, dan berbagi pengalaman antarguru, pengembangan sekolah
secara menyeluruh
(WSD= whole school development). Lebih
rinci lagi, kegiatan PKB yang dapat dilakukan di dalam sekolah secara mandiri
dapat dikelompokkan sebagai berikut. 1.
Dilakukan oleh guru sendiri, antara lain: a.
mengembangkan kurikulum yang mencakup topik-topik aktual/terkini yang
berkaitan dengan sains dan teknologi,
sosial, dsb, sesuai dengan kebutuhan peserta didik; b.
merencanakan dan melaksanakan pembelajaran dengan menggunakan metode
pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik; c. mengevaluasi, menilai dan menganalis hasil
belajar peserta didik yang dapat penggambarkan kemampuan peserta didik sesungguhnya; d. menganalisis dan mengembangkan model
pembelajaran
berdasarkan umpan balik yang diperoleh dari peserta didik terhadap pembelajarannya;
e. menulis kegiatan pembelajaran yang dilakukan
sehari-hari sebagai bahan untuk melakukan refleksi dan
pengembangan
pembelajaran; f. membaca dan mengkaji artikel dan/atau buku
yang berkaitan dengan bidang dan profesi untuk membantu pengembangan
pembelajaran; g. melakukan penelitian mandiri (misalnya
Penelitian Tindakan Kelas) dan menuliskan hasil penelitian tersebut; h. dan
sebagainya.
2. Dilakukan oleh guru bekerja sama dengan guru
lain dalam satu sekolah, antara lain: a.
saling mengobservasi dan memberikan saran untuk perbaikan
pembelajaran; b. melakukan identifikasi, investigasi dan
membahas permasalahan yang dihadapi di kelas/sekolah; c.
menulis modul, buku panduan
peserta didik, Lembar Kerja Peserta didik, dsb; d. membaca dan mengkaji artikel dan/atau buku
yang
berkaitan dengan
bidang dan profesi untuk membantu pengembangan
pembelajaran; e.
mengembangkan kurikulum dan persiapan mengajar dengan menggunakan
TIK; f.
pelaksanan pembimbingan pada program induksi; g. dan sebagainya. Sumber PKB jaringan sekolah
merupakan kegiatan PKB yang dilaksanakan
melalui kerjasama antarsekolah baik dalam satu rayon
(gugus), antarrayon dalam kabupaten/kota
tertentu,
antarprovinsi bahkan dimungkinkan melalui jaringan kerjasama sekolah antarnegara secara langsung
maupun melalui teknologi informasi
(sumber PKB jaringan sekolah). Kegiatan
PKB dilakukan oleh sekolah melalui
jaringan yang ada dapat berupa: a. kegiatan KKG/MGMP; b.
pelatihan/seminar/lokakarya sehari atau lebih; c. kunjungan
ke sekolah lain, dunia usaha dan industri, dsb; d.
mengundang nara sumber dari
sekolah lain, komite sekolah, dinas
pendidikan, pengawas, asosiasi profesi, atau dari instansi lain yang relevan. Jika kebutuhan guru dalam rangka pengembangan
keprofesionalannya belum terpenuhi melalui kedua sumber dalam sekolah maupun
jaringan sekolah, atau masih membutuhkan pengembangan lebih lanjut, maka dapat
menggunakan sumber-sumber PKB selain kedua sumber PKB tersebut, yakni sumber kepakaran luar lainnya. Sumber kepakaran lain ini dapat disediakan melalui
kegiatan di LPMP,
P4TK, Perguruan
Tinggi atau institusi layanan lain yang diakui oleh pemerintah ataupun melalui pendidikan dan
pelatihan jarak jauh melalui jejaring
virtual atau TIK yang diselenggarakan
oleh institusi layanan luar negeri.
Proses PKB dimungkinkan menjadi lebih efektif dan efisien bila dilakukan di sekolah sendiri atau
dilakukan bersama-sama dengan sekolah
lain yang berdekatan (misalnya melalui KKG atau MGMP).
Kegiatan PKB dapat dilakukan di luar lingkungan sekolah, misalnya oleh
LPMP, Dinas Pendidikan, PT/LPTK atau penyedia jasa lainnya hanya untuk memenuhi
kebutuhan yang tidak dapat dipenuhi oleh sekolah sendiri.
E. Mekanisme PKB
Berdasarkan analisis kebutuhan peningkatan kompetensi guru dan ketentuan yang berlaku pada
praktik-praktik pelaksanaan PKB yang ada, maka dikembangkan mekanisme
PKB yang diharapkan dapat memenuhi kebutuhan guru untuk meningkatkan
profesionalismenya sebagai berikut. Tahap
1: Setiap awal
tahun guru melakukan evaluasi diri tentang apa yang dilakukan
sebelumnya. Guru di suatu sekolah, baik guru yang berpengalaman maupun guru
yang baru mulai mengajar, harus melakukan proses evaluasi diri, dan mengikuti penilaian kinerja dan reviu
tahunan pada awal tahun ajaran dan/atau
menjelang akhir tahun
ajaran. Bagi guru yang mengajar lebih dari satu sekolah, maka
kegiatan evaluasi diri, PKG dan PKB
dilakukan di
sekolah induknya. Evaluasi diri
dilakukan dengan mengisi Format-1, yang memuat
antara lain
sebagai berikut.
• Semua usaha yang telah dilakukannya untuk mengembangkan kompetensinya selama satu
tahun terakhir,
baik dengan mengikuti pelatihan yang bersifat formal maupun informal (berkaitan dengan pengembangan diri yang
diorientasikan kepada peningkatan kualitas pembelajaran, pengembangan
pengetahuan dan
keterampilan menghasilkan karya ilmiah dan/atau karya innovatif).
• Hasil atau dampak yang dirasakannya dari
usaha tersebut.
• Keberhasilan yang dicapainya dalam
melaksanakan tugas selama satu tahun terakhir, termasuk inovasi yang dilakukan
dan kontribusinya terhadap pengembangan sekolah, dsb.
• Kendala yang dihadapinya dalam melaksanakan
tugasnya (baik secara internal yaitu pada dirinya sendiri maupun dari luar).
• Kelemahan/kekurangan yang dirasakan masih ada
pada dirinya (termasuk keterampilan baru yang ingin dikuasainya).
• Hasil dari proses Kegiatan induksi dan Penilaian Kinerja yang
baru dialaminya.
• Kegiatan yang direncanakan akan dilakukan
selama satu tahun ke depan dalam rangka
pengembangan
diri.
• Kegiatan yang direncanakan akan dilakukan
selama kurun waktu tertentu untuk
memperbaiki
Profil dan Angka Penilaian Kinerja.
• Kegiatan yang direncanakan akan dilakukan
sendiri.
• Kegiatan yang direncanakan membutuhkan
partisipasi atau kerja sama dengan guru lain.
• Pengembangan kompetensi yang masih
dibutuhkannya serta bantuan lain yang
diperlukannya
untuk mencapai tujuannya.
Tahap 2 : Segera setelah selesai melakukan evaluasi
diri, guru mengikuti proses Penilaian
Kinerja Formatif
(lihat Pedoman Penilaian
Kinerja). Penilaian Kinerja ini diperlukan untuk menentukan profil
kinerja guru dalam menetapkan apakah
guru akan mengikuti program peningkatan
kinerja untuk mencapai standar
kompetensi profesinya atau kegiatan
pengembangan kompetensi lebih lanjut.
Tahap 3 : Melalui konsultasi dengan Kepala Sekolah (jika koordinator PKB adalah guru yang
ditugaskan oleh
Kepala
Sekolah) dan Komite Sekolah, Guru dan koordinator PKB membuat perencanaan kegiatan
PKB (Format-2)
bersifat sementara (untuk
selanjutnya dikoordinasikan dengan
Koordinator PKB Kabupaten/Kota dan
Koordinator KKG/ MGMP) yang didasarkan kepada:
• evaluasi diri yang dilakukan oleh guru;
• catatan
pengamatan berkala yang pernah
dilakukan oleh Guru Pembina (jika ada),
Pengawas, dan/atau Kepala Sekolah;
• penilaian kinerja guru;
• data dari sumber lain yang sudah dikumpulkan
oleh koordinator PKB, termasuk kebutuhan
akan
pengembangan sumber daya manusia yang tercermin pada Rencana Pengembangan
Sekolah.
Tahap 4 : Koordinator PKB Kabupaten/Kota, Kepala Sekolah (jika
koordinator PKB adalah guru yang ditugaskan oleh Kepala Sekolah), Koordinator
KKG/MGMP dan Koordinator PKB tingkat sekolah menetapkan dan menyetujui
rencana kegiatan PKB
bersifat final yang memuat kegiatan
PKB yang akan dilakukan
oleh guru
sendiri dan/atau bersama-sama dengan guru lain
di dalam sekolah sebagai bagian
dari kegiatan yang akan diadakan oleh sekolah tertentu, kegiatan yang akan
dikoordinasikan oleh KKG dan MGMP
maupun kegiatan yang akan
dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan. Khusus kegiatan PKB yang akan dilaksanakan
di kabupaten/kota terlebih dahulu dikonsultasikan kepada Kepala Dinas
Pendidikan untuk
memperoleh
persetujuan. Dinas Pendidikan Kabupaten/
Kota mengalokasikan anggaran untuk
kegiatan PKB
yang akan dilaksanakan di kabupaten/kota dan memberikan anggaran atau subsidi
kepada sekolah maupun KKG/MGMP untuk menyelenggarakan PKB di tingkat sekolah
secara mandiri maupun melalui kegiatan jaringan sekolah. Tahap 5 : Guru
menerima rencana program
PKB yang mencakup kegiatan yang
akan dilakukan di dalam dan/atau luar sekolah,
yang telah dibahas dan
disepakati oleh koordinator PKB
kabupaten/kota, kepala sekolah (jika koordinator
PKB adalah guru yang ditugaskan oleh Kepala Sekolah), koordinator KKG/MGMP dan
koordinator sekolah berdasarkan hasil konsultasi dengan Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota. Setiap guru berhak
menerima pembinaan berkelanjutan (jika
memang
diperlukan) dari seorang guru yang berpengalaman dalam
melaksanakan proses pembelajaran dan telah mencapai standar kompetensi yang
telah ditetapkan serta memiliki kinerja minimal baik berdasaskan hasil PK GURU dan ditunjuk/ditetapkan oleh kepala
sekolah. Rencana kegiatan PKB juga mencakup sasaran
yang akan dicapai
dalam kurun waktu tertentu setelah guru mengikuti program PKB (lihat lampiran
Format Laporan Kendali Kinerja Guru pada pedoman PK GURU). Tahap 6
: Guru mengikuti
program PKB yang
telah direncanakan baik di dalam
dan/atau di luar sekolah. Sekolah berkewajiban menjamin bahwa
kesibukan guru
mengikuti kegiatan PKB tidak mengurangi kualitas pembelajaran peserta didik di
kelasnya. Ada
perbedaan antara pelaksanaan PKB bagi guru-guru yang hasil PK GURUnya telah
mencapai atau
lebih standar kompetensi profesi dengan guru-guru yang hasil PK GURUnya masih
belum mencapai
standar komptensi profesi. Bagi
guru-guru yang telah mendapatkan hasil
PK
GURU formatifnya
sama atau di atas standar akan mengikuti program PKB agar memiliki ilmu
pengetahuan yang
kuat, tuntas dan tidak setengah-tengah serta memiliki kepribadian yang
matang, kuat dan
seimbang agar mampu memberikan layanan pendidikan sesuai dengan
perkembangan
masa kini. Sedangkan khusus bagi guru-guru yang mengikuti program PKB untuk
mencapai standar
kompetensi profesi (guru-guru yang hasil
PK GURU formatifnya di bawah standar
kompetensi yang
ditetapkan) harus mempertimbangkan
beberapa hal, yaitu: (i) jenis kompetensi yang perlu ditingkatkan; (ii)
daya dukung yang tersedia di sekolah; (iii) catatan hasil evaluasi diri,
refleksi diri, dan hasil PK GURU; serta (iv)
target perubahan/peningkatan yang
diharapkan akan terjadi setelah guru
mengikuti kegiatan PKB untuk mencapai standar kompetensi profesi. Dalam penyusunan rencana PKB untuk mencapai standar kompetensi
profesi khususnya bagi guru-guru yang
hasil PK GURU-nya di bawah standar yang
ditetapkan dengan kata lain guru
berkinerja rendah perlu
mencantumkan tahap
pelaksanaannya.
Selain itu, dalam rencana PKB tersebut juga perlu mencantumkan pihak-pihak
yang terlibat
dalam keseluruhan proses, mulai tengah semester 1 sampai dengan tengah
semester 2, sebelum
pelaksanaan PK GURU sumatif di
akhir tahun ajaran. Tahapan
kegiatan
PKB tersebut
dapat dijelaskan sebagai berikutTahap
Uraian Informal Pada tahap ini,
guru yang bersangkutan bersama koordinator PKB atau
kepala sekolah, menganalisis hasil PK
GURU dan menetapkan solusi untuk
mengatasinya. Guru kemudian diberi
kesempatan selama 4 – 6 minggu sebelum dilakukan penilaian kemajuan
pertama untuk mengetahui hasil
peningkatan kompetensi yang dilakukan
guru
secara
mandiri atau bersama kelompok guru lain. Semua hal yang dilakukan guru
selama tahap ini
harus sesuai
dengan recana kegiatan yang telah disusun. Jika pada penilaian kemajuan
pertama,
guru telah
berhasil meningkatkan kompetensinya, yakni memperoleh nilai yang lebih tinggi
dibandingkan
nilai formatif untuk kompetensi
termaksud, maka guru dapat langsung
melaksanakan PKB
untuk peningkatan profesionalisme. Formal
Jika guru tidak/belum menunjukkan peningkatan kompetensi pada penilaian
kemajuan pertama (tahap informal), maka
koordinator PKB bersama kepala
sekolah dapat menentukan proses
selanjutnya yang harus dilakukan oleh guru. Proses
peningkatan pada
tahap ini antara lain:
• Guru melakukan peningkatan kompetensi di sekolah
dengan pendampingan, artinya guru
harus bekerja
sama dengan seorang guru pendamping yang akan memberikan dukungan
untuk melakukan
kegiatan peningkatan Tahap Uraian kompetensi yang diperlukan, meliputi
kompetensi pedagogik
dan/atau profesional. Selama 4
– 6 minggu, guru pendamping wajib
memberikan
masukan dan bimbingan secara intensif
untuk meningkatkan kompetensi
terkait, sebelum dilakukan penilaian kemajuan
kedua.
• Untuk peningkatan kompetensi tertentu
yang tidak dapat dilakukan di
sekolah, guru dapat
melakukan
peningkatan kompetensinya di luar sekolah Guru tidak perlu mengikuti PKB untuk
pencapaian
standar
kompetensi profesi di tahun berikutnya apabila pada PK GURU
sumatif di akhir tahun
ajaran guru
tidak lagi mempunyai nilai di bawah standar pada semua kompetensi yang dinilai.
Namun, bila pada
PK GURU sumatif tersebut masih terdapat nilai di bawah standar, maka guru harus
mengikuti
program PKB pencapaian standar kompetensi profesi kembali di tahun berikutnya
untuk
meningkatkan kompetensinya yang masih mendapatkan nilai di bawah standar. Dalam
hal
ini, guru
dinyatakan telah mencapai kemajuan jika guru dapat meningkatkan minimal 50%
dari jumlah
kompetensi yang
menurut hasil PK GURU formatif perlu
ditingkatkan. Jika guru tidak mencapai
. Dalam hal
ini, guru dapat
mengikuti pelatihan tertentu
dengan persetujuan koordinator PKB dan kepala sekolah. Sebagai
contoh, guru
dapat mengikuti pelatihan yang diperlukan di P4TK, LPMP,
LPTK, atau lembaga lain yang sejenis, selama 4 – 6 minggu sebelum
dilakukan penilaian kemajuan kedua pada
waktu yang telah disepakati oleh guru yang bersangkutan dengan penilai (sebelum
akhirtahun ajaran), untuk mengetahui kemajuan capaian peningkat-an kompetensi
guru. Hasil penilaian kemajuan tahap kedua
ini akan
ditindaklanjuti
sesuai aturan yang berlaku. Koordinator PKB dan/atau kepala sekolah wajib
memantau keikutsertaan guru dalam kegiatan ini.
Tahap Uraian
kondisi
tersebut, maka guru dapat dikenakan sangsi, antara lain berupa pengurangan jam
mengajar (<24 jam) dengan maksud agar guru dapat lebih berkonsentrasi dalam
mempersiapkan pelaksanaan belajar mengajarnya.
Jika guru masih tidak dapat menunjukkan peningkatan kinerja yang
ditargetkan dalam 2 (dua) tahun pelaksanaan PKB pencapaian standar kompetensi
profesi, maka guru dapat dikenakan sangsi kepegawaian setelah melalui proses
tertentu sesuai aturan kepegawaian. Proses pelaksanaan sangsi
kepegawaian ini
dilaksanakan dengan cara: koordinator PKB melaporkan guru yang bersangkutan
kepada kepala sekolah untuk selanjutnya diteruskan kepada dinas pendidikan
setempat agar dapat diproses lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku. Dalam pelaksanaan PKB untuk mencapai standar
kompetensi profesi khususnya bagi guru-guru yang hasil penilaian kinerjanya
masih di bawah standar yang ditetapkan dapat didampingi oleh Guru pendamping/mentor. Guru
pendamping/mentor adalah guru senior yang kompeten, yang bertugas
memberikan pendampingan kepada guru yang
mengikuti PKB tersebut. Guru
pendamping/mentor dapat berasal dari sekolah maupun dari luar sekolah (jika
sekolah merasa belum memiliki guru yang
memenuhi persyaratan yang ditentukan).
Persyaratan untuk menjadi guru pendamping/ mentor adalah memiliki: (i)
kualifikasi akademik S-1/ D-IV dalam bidang yang sesuai dengan guru yang
didampingi; (ii) sertifikat pendidik;
(iii) pangkat/ jabatan minimal sama dengan guru yang
didampingi; (dan
(iv) ciri-ciri yang dibutuhkan oleh
seorang pendamping/ mentor, yaitu sabar, bijak,
banyak
mendengar, tidak menggurui, dapat mengajak guru yang didampinginya untuk
berbuka hati, dan dapat bekerja sama
dengan berbagai pihak, baik di dalam maupun di luar sekolah. Sedangkan tugas pokok guru pendamping/mentor
dalam ini antara lain adalah sebagai berikut. 1) Melakukan monitoring terhadap kegiatan yang
dilakukan oleh guru selama guru mengikuti PKB pencapaian standar profesi. 2) Memberikan bimbingan kepada guru yang didampingi berdasarkan hasil isian evaluasi diri guru, refleksi diri, portofolio, dan
catatan/laporan hasil PK GURU. 3)
Memberikan masukan dan turut mencarikan solusi jika guru yang didampingi
mempunyai masalah terkait dengan pelaksanaan
PKB pencapian standar profesi.
4) Membuat catatan dan laporan
hasil monitoring terhadap pelaksanaan
PKB pencapaian standar yang dilakukan oleh guru yang didampingi dan
(bila diperlukan) menetapkan tindak lanjut yang harus dilakukan.
Tahap 7 : Pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan PKB oleh Koordinator PKB
Kabupaten/kota bekerja sama dengan Koordinator PKB tingkat sekolah untuk mengetahui apakah kegiatan PKB yang
dilaksanakan
dapat mencapai
tujuan yang telah ditetapkan, dilaksanakan sesuai dengan rencana, mengkaji kelebihan, permasalahan dan hambatan
untuk perbaikan kegiatan PKB di masa mendatang,
dan penerapan hasil PKB dalam pelaksanaan tugas guru, serta evaluasi
dampak terhadap upaya peningkatan kualitas layanan pendidikan di sekolah.
Tahap 8:
Setelah mengikuti program PKB, guru guru wajib mengikuti PK GURU
sumatif di akhir tahun ajaran. Hasil PK GURU sumatif akan dikonversi ke
perolehan angka kredit. Gabungan angka kredit PKB dan PKB yang telah diikuti
guru akan diperhitungkan untuk kenaikan pangkat, jabatan, dan fungsional guru,
dan merupakan bahan pertimbangan untuk pemberian tugas tambahan atau pemberian
sangsi pada guru. Angka kredit PK GURU
diberikan oleh penilai; sedangkan angka kredit PKB diberikan oleh koordinator PKB tingkat sekolah dengan mengacu kepada pedoman pemberian angka
kredit untuk
PKB. Tahap 9: Di
akhir tahun, semua guru dan koordinator
PKB tingkat sekolah melakukan refleksi
apakah kegiatan PKB yang diikutinya benar-benar bermanfaat dalam meningkatkan
kompetensinya maupun kemampuan lain untuk menghasilkan karya ilmiah dan/atau
karya inovatif (Format-3).
Sekolah berkewajiban menjamin bahwa
kesibukan guru dengan tugas tambahannya
sebagai Guru Pendamping/ Mentor
atau sebagai Koordinator PKB
tingkat sekolah sebagaimana halnya guru yang mengikuti kegiatan PKB
tidak mengurangi kuantitas dan kualitas mengajarnya. Masa kerja koordinator
PKB, penilai, dan guru pendamping/mentor adalah 3 (tiga) tahun. Setelah habis
masa kerjanya, akan dilakukan evaluasi
untuk menentukan masa kerja berikutnya. Pemilihan koordinator PKB, penilai, dan
guru
pendamping/mentor
dilakukan oleh kepala sekolah dengan persetujuan pengawas dan semua guru di
sekolah tersebut, sedangkan penetapan dan pengangkatannya dilakukan oleh kepala
sekolah dengan diketahui oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Secara formal
kepala sekolah menerbitkan SK penetapan koordinator PKB, penilai dan guru
pendamping. Selain itu, sekolah dan Dinas Pendidikan setempat harus
menjamin
keterlaksanaan tugas Guru Pendamping/Mentor atau sebagai Koordinator PKB agar pelaksanaan
PKB dapat dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip PKB yang telah ditetapkan
dan sekaligus dapat mencapai tujuan yang ingin dicapai dalam rangka peningkatan
kualitas layanan pendidikan
bagi peserta didik.
Secara umum, mekanisme PKB tersebut dapat digambarkan dalam mekanisme
yang mencakup sembilan tahapan sebagai berikut: Guru mengevaluasi
dirimenjelang akhirtahun ajaran,
Format-1 (1.1)Guru melaluiproses PenilaianKinerja
Formatif
(1.2)Koordinator
PKB dan Guru membuatperencanan PKB,
(1.3)Guru
menyetujuirencana kegiatanPKB, Format-2
(1.4)Guru
menerimarencana final kegiatan PKB, Format-2 (1.5)Guru menjalankanprogram PKB
sepanjang tahun
(1.6)Koordinator
PKB melaksanakanmonev. kegiatanPKB
(1.7)Guru mengikutiPenilaian
KinerjaSumatif danmenerima perki-raan angka kredit
(1.8)Guru
melakukanrefleksi kegiatanPKB Format-3
(1.9)Gambar 5:
Siklus Mekanisme PKB 35 F. Peran Institusi dan
Individu yang terkait dalam PKB
1. Peran Institusi terkait dalam pelaksanaan PKB
Untuk menjamin
kualitas pelaksanaan kegiatan PKB, maka sesuai dengan semangat otonomi
pendidikan dan akuntabilitas publik perlu ditetapkan tugas dan tanggung jawab
setiap institusi yang terkait. Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab tersebut
tergambar dalam diagram berikut ini.
KemendiknasMenyusun
Pedoman dan instrumen PKB, mensyeleksidan melatih instruktur tim inti PKG
tingkat pusat, melakukan pemantauan dan evaluasi.Tingkat PusatDinas Pendidikan
Provinsi dan LPMPMelaksanakan pemetaan data profil keinerja guru, pendampingan,
pembimbingan , dan konsultasi pelaksanaan kegiatan, pemantauan dan evaluasi,
pelaporan untuk menjamin pelaksanaan PKB yg berkualitasTingkat Provinsi
Dinas
PendidikanKabupaten/KotaMengelola PKB tingkat Kabupaten/Kota untukmenjamin PKB
dilaksanakan secara efektif, efisien,objektif, adil, akuntabel, dsb, serta
membantu &memonitor pelaksanaan PKB di sekolah dan GugusTingkat
Kab/KotaKKG/MGMPkecamatan/gugusMerencanakan, melaksanakan dan melaporkanpelaksanaan
kegiatan PKB di gugus serta membantudan memobimbing pelaksanaan PKB di
sekolah.Tingkat KecamatanSekolah atauMadrasahMerencanakan, melaksanakan dan
melaporkanpelaksanaan kegiatan PKB di sekolahTingkat
SekolahKoordinatorPKBMenjamin bahwa guru menerima dukungan untukmeningkatkan
kompetensi dan/atau keprofesiannyasesuai dengan profil kinerjanya di tingkat
sekolahmaupun kabupaten/kotaGambar 6 : Diagram Tugas dan Tanggung-jawab Institusi dalam Pelaksanaan PKB
Diagram tersebut
menunjukkan adanya keterkaitan tugas dan tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat
dalam
pelaksanaan PKB mulai dari tingkat pusat (Kementerian
Pendidikan nasional) sampai dengan
sekolah. Konsekuensi dari adanya keterkaitan tersebut,
menuntut agar pihak-pihak yang terlibat
dalam
pelaksanaan PKB
melakukan koordinasi. Tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak
dimaksud dirinci
sebagai
berikut.
a. Tugas dan Tanggung Jawab Tingkat Pusat.
Kementerian Pendidikan Nasional sebagai institusi
tingkat pusat
memiliki tugas dan tanggung-jawab dalam pelaksanaan PKB sebagai berikut.
1) Menyusun dan mengembangkan rambu-rambu pengembangan dan prosedur
pelaksanaan
kegiatan PKB.
2) Menyusun
pedoman dan perangkat lain untuk
pelaksanaan kegiatan PKB.
3) Mengkoordinasikan dan mensosialisasikan
kebijakan-kebijakan terkait PKB.
4) Memfasilitasi kegiatan dan jika dimungkinkan
juga pembiayaan pelaksanaan PKB tingkat
sekolah,
gugus maupun
kabupaten/kota melalui lembaga P4TK dan sumber-sumber belajar lainnya.
5) Memantau dan mengevaluasi kegiatan PKB secara
nasional.
6) Menyusun laporan pengelolaan kegiatan PKB dan
hasil pemantauan dan evaluasi secara nasional.
7) Menyampaikan laporan pengelolaan kegiatan
PKBhasil pemantauan dan evaluasi kepada Dinas
Pendidikan dan sekolah
sebagai umpan balik untuk ditindak lanjuti.
b. Tugas dan Tanggung Jawab Dinas Pendidikan
Provinsi dan LPMP Dinas Pendidikan
Provinsi sebagai institusi tingkat provinsi dan LPMP sebagai perwakilan institusi pusat di provinsi
memiliki tugas dan tanggung-jawab dalam pelaksanaan PKB sebagai berikut.
1) Dinas Pendidikan Provinsi dan LPMP menghimpun
data profil kinerja guru dan sekolah yang ada di
daerahnya.
2) Mensosialisasikan, menyeleksi, dan
melaksanakan TOT untuk melatih tim pelaksana PKB tingkat
Kabupaten/Kota.
3) Melaksanakan pendampingan dan konsultasi
serta memfasilitasi kegiatan PKB
yang ada di bawah
kewenangannya.
4) Menjamin bahwa kegiatan PKB sesuai dengan
kebutuhan sekolah, khususnya kegiatan PKB yang
dilaksanakan
melalui KKG/MGMP.
5) Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan
kegiatan PKB di bawah kewenangannya.
6) Dinas Pendidikan Provinsi bersama-sama dengan
LPMP membuat laporan pengelolaan
kegiatan
PKB, hasil
pemantauan dan evaluasi kegiatan PKB dan mengirimkannya kepada sekolah, Dinas
Pendidikan
Kabupaten/Kota, dan/atau Kementerian Pendidikan Nasional.
c. Tugas dan
Tanggung Jawab Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota sebagai institusi yang bertanggung-jawab langsung dalam
pengelolaan sekolah di tingkat kabupaten/kota memiliki tugas dan tanggung-jawab
dalam pelaksanaan PKB sebagai berikut.
1) Mensosialisasikan dan melalui koordinasi
dengan Dinas Pendidikan Provinsi dan LPMP melatih tim
pelaksana PKB
tingkat Kabupaten/Kota.
2) Menghimpun dan menyediakan data profil
kinerja guru dan rencana PKB sekolah dan gugus sekolah
yang ada di wilayahnya.
3) Mengetahui dan menyetujui program kerja
pelaksanaan PKB yang diajukan sekolah dan gugus.
4) Menyediakan pendanaan, layanan konsultasi,
dan pendampingan serta
mengkoordinasikan
pelaksanaan PKB yang ada di daerahnya (sekolah maupun gugus). Jika diperlukan menyusun
rencana dan
pembiayaan serta melaksanakan kegiatan PKB di tingkat kabupaten/kota (kegiatan
PKB yang dikelola
oleh Dinas Pendidikan kabupaten/kota).
5) Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan
kegiatan PKB untuk mengetahui
ketercapaian
maupun kekuatan
dan kelemahan pelaksanaan PKB di sekolah dan/
atau gugus sekolah maupun
yang dikelola
oleh Dinas Pendidikan kabupaten/kota yang bersangkutan, serta tindak lanjut perbaikan ke depan.
6) Membuat laporan hasil pemantauan dan evaluasi
kegiatan PKB dan mengirimkannya kepada
sekolah,
dan/atau LPMP dengan tembusan ke Dinas Pendidikan Provinsi masing-masing sebagai
masukan untuk
perbaikan pelaksanaan PKB di masa mendatang.
7) Mengembangkan dan melaksanakan sistem
informasi kegiatan PK GURU dan PKB termasuk
penyempurnaan dan pembaharuan data secaraberkala di tingkat
kabupaten/kota.
d. Tugas dan Tanggung Jawab KKG/MGMP KKG/MGMP sebagai institusi kegiatan guru
yang bertanggung-jawab terhadap upaya peningkatan keprofesian guru di gugus
masing-masing dalam kabupaten/kota memiliki tugas dan tanggung-jawab dalam
pelaksanaan PKB sebagai berikut. 1)
Menghimpun dan menyediakan data profil kinerja guru dan rencana PKB
sekolah yang ada di gugusnya.
2) Mengkoordinasikan, menyusun rencana
pelaksanaan dan pembiayaan serta melaksanakan
kegiatan PKB di
gugusnya.
3) Mengusulkan rencana PKB gugus dan pembiayaannya kepada Dinas Pendidikan kabupaten/Kota. 40
4) Mengevaluasi serta melaporkan pelaksanaan
kegiatan PKB di gugusnya
masing-masing untuk
disampaikan
kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
dan Sekolah.
5) Melaksanakan pendampingan dan konsultasi pelaksanaan PKB di sekolah.
6) Membantu tim pemantau dan evaluasi dari
tingkat pusat, LPMP, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, UPTD Dinas Pendidikan
Kabupaten di Kecamatan, dan Pengawas Sekolah.
e. Tugas dan Tanggung Jawab Sekolah Sekolah di bawah
kepemimpinan kepala sekolah
yang
bertanggung-jawab langsung dalam pengelolaan guru untuk melaksanakan tugas dan
fungsi serta
pengembangan
profesinya memiliki tugas dan tanggung-jawab dalam pelaksanaan PKB sebagai berikut.
1) Memilih
koordinator PKB dan Guru
Pendamping dalam pelaksanaan PKB.
2) Menyusun program kegiatan PKB yang didasarkan
kepada hasil PK GURU masing-masing guru di
sekolahnya sesuai dengan
rambu-rambu penyelenggaraan PKB
dan prosedur operasional
standar
penyelenggaraan PKB.
3) Menetapkan
rencana program dan pembiayaan kegiatan PKB sekolah dan
mengusulkan kegiatan
PKB untuk
dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh gugus sekolah dan/atau Dinas Pendidikan kabupaten/kota.
4) Melaksanakan kegiatan PKB
sesuai program yang telah disusun secara efektif, efisien, obyektif,
adil,
akuntabel, dsb
di sekolahnya. 5) Memberikan kemudahan
akses bagi koordinator PKB/Guru
Pendamping untuk melaksanakan tugasnya
dan akses bagi guru untuk mengikuti kegiatan
PKB di sekolah, gugus, maupun tingkat kabupaten/kota, provinsi dan/atau
nasional.
6) Menjamin ketercapaian pelaksanaan PKB sesuai
dengan sasaran yang telah ditetapkan (lihat
Format Kendali
Kinerja Guru dalam Pedoman PK GURU) dan kebutuhan sekolah.
7) Mengevaluasi dan melaporkan kegiatan PKB
sekolah kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
dan/atau ke gugus
untuk selanjutnya diteruskan kepada Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota.
8) Membantu tim pemantau dan evaluasi dari
tingkat pusat, LPMP, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota,
UPTD Dinas
Pendidikan Kabupaten di Kecamatan, dan Pengawas Sekolah.
2. Peran
Individu terkait langsung dalam pelaksanaan PKB Koordinator
PKB Tingkat Sekolah
Koordinator PKB
adalah guru yang memenuhi persyaratan tertentu; (i)
memiliki kualifikasi S1/D4; (ii)
sudah memiliki
sertifikat pendidik; (iii) memiliki
kinerja baik berdasarkan hasil PK GURU; (iv) memiliki kemampuan yang dibutuhkan
oleh seorang manajer; (v) sabar, bijak,
banyak mendengar, tidak menggurui, dan dapat mengajak guru lain
untuk berbuka hati; dan (vi)
luwes dan dapat bekerja sama dengan berbagai pihak, baik di dalam/ luar sekolah.
Sekolah yang mempunyai banyak guru boleh membentuk sebuah tim PKB untuk membantu Koordinator PKB, sedangkan
sekolah kecil dengan jumlah guru yang terbatas, terutama sekolah dasar, sangat
dianjurkan untuk bekerja sama dengan sekolah lain di sekitarnya. Dengan
demikian bagi sekolah kecil, seorang Koordinator PKB bisa mengkoordinasikan
kegiatan PKB di
beberapa
sekolah. Koordinator PKB ini dapat dijabat oleh Kepala Sekolah langsung, Wakil
Kepala Sekolah atau seorang guru
yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Kepala Sekolah untuk melaksanakan tugas
tersebut.
Koordinator PKB
di tingkat sekolah Koordinator PKB di tingkat sekolah menerapkan perannya dalam
program PKB melalui tahapan berikut.
Tahap 1: Koordinator pengembangan keprofesian
berkelanjutan tingkat Sekolah mengumpulkan
hasil evaluasi
diri (Format-1) dari setiap guru di
sekolahnya, melalui masing-masing Guru Pendamping, dan merekapitulasinya.
Tahap 2: Berdasarkan rekapitulasi tersebut,
Koordinator PKB Sekolah merekomendasikan kepada Kepala
Sekolah:
• Guru-guru yang kinerjanya amat baik (jika ada) sehingga dia siap untuk mengajukan
permohonan untuk kenaikan pangkat sambil mengikuti program PKB
sesuai dengan kebutuhannya.
• Guru-guru yang kinerjanya memuaskan sehingga
dia dapat melanjutkan pekerjaannya sambil mengikuti program PKB sesuai dengan
kebutuhannya.
• Guru-guru yang kinerjanya rendah (jika ada)
sehingga dia memerlukan penanganan khusus sambil mengikuti program PKB
sesuai dengan kebutuhannya. Tahap 3:
Berdasarkan rekapitulasi evaluasi
berkaitan dengan semua usaha yang telah dilakukan untuk mengembangkan kompetensinya
selama satu
tahun terakhir, baik dengan mengikuti pelatihan yang bersifat formal maupun
informal, Koordinator PKB Sekolah memetakan kebutuhan PKB
yang dirasakan oleh semua Guru di sekolah. Kemudian melalui konsultasi dengan Kepala Sekolah, Komite
Sekolah, warga sekolah lainnya,
Koordinator PKB
tingkat sekolah menyusun rencana
sementara kegiatan PKB Sekolah untuk jangka waktu satu tahun ke depan (Format-2). Dalam hal ini, Koordinator
PKB Sekolah melakukan koordinasi dengan Kepala Sekolah (jika koordinator PKB adalah guru yang
ditugaskan oleh Kepala Sekolah), Komite
Sekolah dan
warga sekolah lainnya tentang kebutuhan
PKB yang dapat ditangani oleh
sekolah sendiri, misalnya dengan mengadakan
kegiatan internal dengan menggunakan sumber daya yang ada di
sekolah, atau
dengan membeli jasa pelatihan instansi lain. Tahap 4: Koordinator PKB Sekolah juga melakukan
koordinasi dengan Ketua KKG/MGMP dengan tujuan untuk melihat peluang bagi:
• dua
atau lebih sekolah
bekerja sama dalam penanganan kebutuhan guru (misalnya, guru dari
Sekolah A melakukan observasi di Sekolah B dan sebaliknya; atau beberapa
sekolah bekerja sama, di bawah naungan KKG atau MGMP, untuk mengadakan
penelitian sederhana tentang suatu masalah yang sedang mereka hadapi);
• KKG/MGMP mengadakan pelatihan atau kegiatan
lain; • KKG/MGMP membeli jasa pelatihan
dari instansi lain; Sedapat mungkin kebutuhan guru yang tidak dapat ditangani
oleh sekolah sendiri hendaknya ditangani di tingkat KKG/MGMP.
Tahap 5:
Koordinator PKB sekolah juga melakukan koordinasi dengan Koordinator
PKB Kabupaten/Kota untuk
menetapkan kegiatan PKB untuk memenuhi kebutuhan yang belum tertangani secara
internal di sekolah ataupada tingkat lokal (misalnya di
KKG/MGMP). Melalui konsultasi dengan Kepala Dinas Pendidikan setempat,
Koordinator PKB Kabupaten/Kota dan Koordinator PKB Sekolah menetapkan perincian
kegiatan yang menggambarkan semua kegiatan yang akan diadakan oleh Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota sepanjang satu tahun yang akan datang. Mereka juga mengidentifikasikan dalam rencana
final kegiatan PKB berbagai kebutuhan yang untuk sementara belum dapat
ditangani. Rencana tersebut disampaikan
kepada guru untuk ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan Koordinator PKB Sekolah.
Tahap 6: Koordinator
PKB Sekolah bersama-sama dengan Koordinator PKB Kabupaten/Kota
melakukan
evaluasi tahunan terhadap program
PKB di sekolahnya. Tujuan utama evaluasi tersebut adalah untuk
menilai apakah program PKB
diterapkan dalam pelaksanaan
tugas pokok guru dan dampaknya pada peningkatan antara lain: (1) kinerja guru; (2) motivasi guru; dan (3) pelayanan sekolah
terhadap kebutuhan
peserta
didiknya. Koordinator PKB Tingkat Kabupaten/Kota Koordinator PKB
Kabupaten/Kota adalah petugas
(misalnya pengawas untuk gugus sekolah tertentu) yang diberi tugas dan wewenang oleh Dinas
Pendidikan untuk: (i) mencari data tentang kebutuhan yang dialami oleh sekolah
dan guru sendiri untuk kegiatan PKB di daerahnya; (ii) memetakan dan
memprioritaskan kebutuhan tersebut; (iii) mencari peluang untuk pemenuhan
kebutuhan tersebut; (iv) mengevaluasi keberhasilan program kegiatan PKB; dan
(v) berkomunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan. Koordinator PKB
Kabupaten/Kota menerapkan
perannya dalam
program PKB melalui tahapan berikut. Tahap 1 :
Koordinator PKB Kabupaten/Kota
menerima perincian kebutuhan PKB yang belum dapat dipenuhi di sekolah
masing-masing atau di
KKG/MGMP dari
Koordinator PKB Sekolah. Tahap 2 : Melalui konsultasi dengan Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota,
Koordinator PKB Kabupaten-Kota dan
Koordinator PKB Sekolah, Koordinator
KKG/ MGMP, Kepala Sekolah (jika Koordinator PKB Sekolah adalah guru yang
dipilih dan ditetapkan oleh Kepala Sekolah) berkoordinasi untuk memetakan kebutuhan PKB bagi
semua sekolah di daerahnya yang
belum tertangani
oleh sekolah, dan KKG/MGMP sebagai
bagian dari perencanaan PKB secara keseluruhan.
Tahap 3 :
Berdasarkan data tentang kebutuhan guru yang diperoleh dari sekolah
serta hasil konsultasi dengan berbagai penyedia jasa PKB, Koordinator PKB
tingkat kabupaten/kota menyusun
dan melaksanakan rencana kegiatan PKB
tingkat Kabupaten/Kota. Rencana tersebut disampaikan kepada setiap
sekolah untuk diperhatikan dan ditindaklanjuti oleh Koordinator PKB Sekolah. Kebutuhan
yang belum dapat
dipenuhi, baik pada tingkat sekolah dan KKG/MGMP maupun pada tingkat
kabupaten/kota
perlu juga dicantumkan padarencana PKB
sekolah. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
diberi waktu dua tahun untuk memenuhi kebutuhan guru yang, jika tidak
terpenuhi, akan berdampak negatif pada peserta didik dan sekolah secara
umum. Guru tidak dapat disalahkan
apabila suatu
kebutuhan telah
diidentifikasikan tetapi sekolah dan Dinas Pendidikan tidak berhasil mencarikan
peluang untuk pemenuhan kebutuhan tersebut. Tahap 4 :
Koordinator PKB Kabupaten/Kota mengadakan koordinasi dengan penyedia
jasa pelatihan lainnya (baik swasta maupun negeri), termasuk: (i) guru (perorangan)
dari sekolah lain di kabupaten/kota yang sama yang memiliki keterampilan
khusus; (ii) guru
(perorangan)
dari kabupaten/kota lain yang memiliki keterampilan khusus; (iii) LPMP; (iv)
pengawas; (v) staf Dinas Pendidikan setempat; (vi) akademisi (perorangan);
(vii) PT/LPTK’ dan (viii) penyedia jasa pelatihan swasta (lokal dan nasional)
untuk menyusun dan melaksanakan program yang dapat memenuhi kebutuhan
guru melalui
kegiatan PKB yang akan dikoordinasikan khusus oleh Dinas Pendidikan
kabupaten/Kota.
Tahap 5 :
Koordinator PKB Kabupaten/Kota bersama-sama dengan Koordinator tingkat
sekolah
melakukan
evaluasi tahunan terhadap program
PKB di daerahnya. Tujuan utama evaluasi tersebut adalah untuk
menilai sampai sejauhmana program
PKB diterapkan dalam pelaksanaan
tugas pokok guru dan
dampaknya pada
peningkatan: (1) kinerja guru dan sekolah; (2) motivasi guru dan sekolah; (3)
pelayanan sekolah terhadap kebutuhan peserta didiknya; dan (4) pelayanan Dinas Pendidikan terhadap kebutuhan
guru dan sekolah di wilayahnya.
BAB III
MONITORING EVALUASI, DAN PELAPORAN
A. Monitoring dan Evaluasi Program PKB
Dalam rangka
menjamin pelaksanaan PKB, maka perlu dilakukan kegiatan monitoring dan
evaluasi, disingkat dengan monev. Kegiatan monev dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan oleh
institusi/pihak terkait dalam
pelaksanaan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan PKB. Hasil monev sangat penting untuk merefleksikan pelaksanaan PKB
untuk melihat apakah implementasi PKB
berhasil dibandingkan dengan
tujuan yang telah ditetapkan.
Selain itu, hasil monev juga dipergunakan untuk meningkatkan
pelaksanaan sekaligus untuk memberikan masukan untuk
peningkatan kualitas PKB. Monev ini pada
prinsipnya untuk mengetahui apakah program PKB dapat berjalan sebagaimana
mestinya, hambatan
apa yang terjadi dan saran untuk mengatasinya. Dalam analisisnya, tahapan evaluasi diarahkan untuk pengambilan kesimpulan keberhasilan
program PKB dalam meningkatkan kompetensi. Oleh karena itu, dalam kegiatan monev harus mampu menjawab
pertanyaan:
1. Apakah perencanaan program PKB sesuai dengan
kebutuhan guru berdasarkan hasil evaluasi diri dan
penilaian
kinerja formatif (data dari Koordinator
PKB sekolah)?
2. Apakah pelaksanaan PKB dan fungsi pelaksana
PKB dapat dilakukan secara optimal, dan permasalahan apa saja yang teridentifikasi
dalam pelaksanaan PKB (data dari Koordinator PKB sekolah, Kepala Sekolah, Guru
Pendamping)?
3. Dampak positif kegiatan PKB terhadap
peningkatan kompetensi guru dan sekolah (data dari Guru)?
4.
Penerapan hasil PKB dalam pelaksanaan tugas guru sehari hari dalam
memfasilitasi pembelajaran peserta didik.
5. Berdasarkan pertanyaan 1, 2, 3 dan 4
bagaimana interpretasi Koordinator PKB
Kabupaten/Kota berkaitan dengan
akuntabilitas, keberlanjutan program PKB
serta saran-saran dan rekomendasi untuk peningkatannya?
Ketika melakukan
analisis data untuk menjawab pertanyaan tersebut di atas, berarti telah menarik
simpulan terhadap pelaksanaan PKB di sekolah
tertentu dan/atau antarsekolah. Penarikan simpulan seperti itu memerlukan
kejujuran dan pemahaman terhadap kondisi nyata di sekolah yang dinilai.
B. Laporan Monitoring dan Evaluasi Program PKB
Setelah
melakukan monev ke sekolah, Tim/petugas melakukan menyusun laporan monev.
Sistematika pelaporan hasil pemantauan yang digunakan mengarah kepada
penggambaran tentang proses
kegiatan monev
kebijakan yang lengkap setidaknya mencakup
hal-hal berikut.
1. Pendahuluan
Bagian
pendahuluan meliputi satu rangkaian cara berpikir yang mendasari kegiatan
pemantauan program
PKB secara
lengkap. Pendahuluan ini memuat awal pemikiran mengapa sebuah
model pemantauan dilakukan, bagaimana pemantauan itu digunakan, apa yang ingin
dicapai, dsb.
1) Latar Belakang: Berisi latar belakang
(backword linkage) suatu perencanaan kegiatan dilakukan oleh
sebuah tim
kerja. Apa yang mendasari kegiatan pemantauan. Apa yang menjadi rujukan
kegiatan
pemantauan
program PKB dalam skala nasional
2) Masalah: sejumlah masalah penting yang
berhubungan dengan pelaksanaan PKB, mencakup
masalah
pengorganisasian pelaksanaan program PKB, mekanisme, dan pembiayaannya.
3) Tujuan: mencakup sejumlah karakter
pelaksanaan dan pengembangan Program PKB yang ingin dicapai dalam kegiatan
monev di lapangan.
4) Manfaat: adalah sejumlah harapan yang ada untuk menerapkan temuan-temuan utama
hasil dari proses
monev kegiatan
lapangan untuk mengarahkan pelaksanaan program sesuai dengan perencanaan dan
tujuan yang
ingin dicapai.
5) Model monev adalah model utama yang
diaplikasikan untuk mendukung konsep monev
mengenai PKB.
Model pemantauan
ini merupakan model pemantauan kebijakan yang diarahkan untuk membantu memahami
masalah proses pelaksanaan program dan pembinaan pengembangan profesional
keberkelanjutan.
2. Metodologi
Metodologi
merupakan media penghampiran atas masalah yang didukung oleh rasional akademis.
Metodologi menjadi alat untuk memahami masalah-masalah monev yang muncul di
lapangan, dan mencakup hal-hal berikut.
1. Ruang Lingkup Monev: Lingkup monev
pengembangan profesional keberkelanjutan adalah
area penilaian
dimana hasil kegiatan monev ituhendak dikenakan.
2. Unit Analisis dan Lokasi: merupakan sebuah lingkup uji analisis dimana
pelaksanaan monev itu dikenakan untuk mendapatkan data-data lapangan.
3. Populasi dan Sampel : Populasi merujuk pada
besaran kuantitatif dimana semua upaya generalisasi kegiatan monev itu dapat
dimanfaatkan. Dalam kegiatan pemantauan pengembangan profesional
keberkelanjutan,
populasi merujuk sebagai parameter statistik yang menjadi rujukan dari semua kegiatan
analisis statistik.
Sampel adalah sebentuk contoh yang dipakai untuk memberikan informasi secara
statistik
dalam kegiatan
pemantauan dan penelitian.
4. Enumerator: adalah orang yang diberi tugas
atau mandat untuk mencari informasi sebanyak-
banyaknya dalam
rangka kegiatan pemantauan di lapangan.
5. Analisis Data: yaitu suatu alat yang dipakai
untuk membedah dan membentuk data lapangan sesuai
dengan kehendak
yang digariskan dalam metodologi. Analisis data yang digunakan adalah analisis
deskriptif
dan statistik, misalnya
dengan rumus statistik regresi linear.
3. Hasil Monev
Hasil monev adalah bagian inti dari sebuah laporan yang
merupakan sajian data dan hasil analisis data kualitatif maupun kualitatif.
Hasil analisis ini mencakup hal-hal berikut. 1)
Hasil Analisis Deskriptif: yaitu
analisis kuantitatip awal dengan menggunakan peralatan tabel-tabel ‘one way
distribution table’ yang berisikan tabel tabel pendahuluan yang menjadi media
penyampaian informasi hasil penelitian lapangan. Tabel ini dapat dikembangkan
dalam bentuk chart, pie, persentase dll.
2) Hasil Analisis kuantitatif dengan menggunakan
hubungan antarkonsep penelitian. Dalam
monev ini misalnya digunakan rumus
hubungan statistik jenis regresi linear berganda, dengan menguji ada tidaknya
hubungan fungsional antara 1 (satu) variabel terikat (aspek organisasi) dengan
beberapa variabel bebas lainnya. Semua kegiatan analisis ini dilakukan dengan uji statistik
menggunakan perangkat lunak
(software) statistika, misalnya SPSS
atau lainnya.
3) Pembahasan Hasil Penelitian adalah hasil
pembahasan dan pemaknaan terhadap hasil analisis statistika maupun data
kualitatif yang terkumpul untuk menjawab tujuan pelaksanaan monev program pengembangan
profesional keberkelanjutan.
4. Kesimpulan dan Rekomendasi Terakhir,
berdasarkan hasil analisis dibuat kesimpulan dan rekomendasi. Kesimpulan merupakan intisari dari bagian
terpenting pelaksanan monev. Penyusunan kesimpulan hendaknya; (1) singkat,
jelas, dan mudah dipahami; (2) selaras, sejalan dan sesuai dengan permasalahan
monev; (3) dibuat dalam rumusan sedemikian rupa sehingga didahului dengan
rumusan permasalahan masing-masing dan mewujudkan tanya-jawab yang koheren; dan
(4) tidak mengandunginformasi yang bersifat kuantitatif. Sedangkan rekomendasi
ditujukan untuk perbaikan pelaksanaan PKB dan sekaligus
pelaksanaan
monevnya. Rekomendasi dirumuskan berdasarkan hasil simpulan dari pelaksanaan
monev.
Laporan hasil
monev disampaikan oleh Koordinator PKB Kabupaten/Kota kepada
Kepala Dinas, Kepala
Sekolah dan Koordinator PKB sekolah dan/atau institusi terkait dan
Komite Sekolah sebagai sebuah bentuk
pertanggungjawaban (akuntabilitas) pelaksanaan
PKB. Oleh karena itu, hasil yang diperoleh dari kegiatan monev yang
dilakukan secara berkesinambungan, komprehensif, dan transparan diharapkan
dapat memotivasi semua yang terlibat dalam program PKB untuk terus menerus berupaya meningkatkan
mutu
pelaksanaan
program tersebut sebagai upaya peningkatan profesionalisme guru dalam menunjang
peningkatan kualitas pendidikan.
BAB IV
PENUTUP
Pembangunan
nasional dalam bidang pendidikan merupakan upaya mencerdaskan kehidupan bangsa
dan meningkatkan kualitas manusia
Indonesia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai
ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Guru merupakan tenaga profesional
mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis dalam kerangka
mencapai tujuan pendidikan nasional.
Karena itu, profesi guru harus dihargai dan dikembangkan sebagai profesi yang
bermartabat.
Hak guru sebagai
tenaga profesional adalah memperoleh kesempatan untuk pengembangan
keprofesian secara berkelanjutan. PKB mencakup berbagai cara dan/atau
pendekatan dimana guru secara berkesinambungan belajar setelah memperoleh
pendidikan dan/atau pelatihan awal sebagai profesi.
Melalui PKB ini diharapkan dapat memperkecil jarak antara pengetahuan,
keterampilan, kompetensi sosial dan kepribadian yang mereka miliki sekarang
dengan apa yang menjadi tuntutan ke depan berkaitan dengan profesinya itu. Dengan demikian, guru akan terampil
membangkitkan minat peserta didik kepada ilmu pengetahuan dan teknologi, serta
memiliki integritas kepribadian yang tangguh untuk mampu
berkompetitif di
abad 21. Guru-guru yang profesional
sangat diperlukan sebagai penunjang pembangunan
negara secara menyeluruh; karena
guru-guru yang profesional mampu melahirkan golongan cendekiawan yang
akan meneruskan perjuangan kepada generasi akan datang. Mudah-mudahan melalui
buku pedoman ini guru dapat memahami bagaimana mengikuti PKB selama
bertugas di sekolah.
Sekaligus, buku
ini juga dapat menjadi acuan bagi individu maupun institusi yang terkait dalam
rangka memfasilitasi guru di dalam kegiatan PKB.
LAMPIRAN
Format 1 :
Hasil Evaluasi Diri Terhadap Kompetensi Guru, Untuk Perencanaan Kegiatan
PKB
Nama Sekolah:
Nomor Standar Sekolah:
Kecamatan: Kabupaten/Kota:
Provinsi:
Nama Guru: Tahun Ajaran:
Nama Koordinator PKB :
Tanggal:
1. Usaha yang saya lakukan untuk mengembangkan
kompetensi saya selama 1 tahun terakhir:
a. Pengembangan Diri
b. Pengembangan Karya Ilmiah
c. Pengembangan Karya Inovatif
2. Hasil/dampak dari usaha tersebut
3. Keberhasilan saya dalam melaksanakan tugas
saya selama 1 tahun terakhir (ditinjau dari Siswa dan Guru sendiri)
4.
Kendala yang saya hadapi dalam melaksanakan tugas saya selama 1 tahun
terakhir (berkaitan dengan
penguasaan
kompetensi)
5. Pengembangan kompetensi yang masih saya
butuhkan dan rencanakan 1 tahun y.a.d.
(dilakukan sendiri dan/atau dilakukan dengan orang lain di sekolah dan/atau
KKG/MGMP, dsb) *Gunakan format suplemen yang tersedia
6. Bantuan lain yang saya perlukan untuk
mengatasi kendala tersebut
Tanda tangan
Guru:
Tanda tangan
Koordinator PKB:
...................................,
20...
Mengetahui,
Kepala Sekolah,
_________________________59
Format Suplemen
Nama Guru : ………………………………………………………….
Koordinator
PKB : …………………………………………………………..
No
Kompetensi
(a)
Nilai
Kebutuhan PKB
(d)
Persetujuan
Kepala Sekolah
(e)
Penilaian
Kemajuan
(f)
Nilai
Sumatif
(g)
Formatif
(b)
Target
(c) Pengem
bangan Diri
Karya
Ilmiah
Karya
Inovatif
1 2
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
...................................,
20...
Mengetahui,
Kepala Sekolah,
_________________________
60
Format 2 : Rencana Final Kegiatan PKB tingkat sekolah (Diisi oleh Koordinator PKB
tingkat sekolah)
Nama Sekolah:
Nomor Standar Sekolah:
Kecamatan: Kabupaten/Kota:
Provinsi:
Tahun Ajaran:
Tanggal:
Nama
guru
Nama
Koordinator
PKB
(1) Rencana
kegiatan PKB
(2) Kebutuhan
yang belum dapat dipenuhi (diajukan/di-koordinasi kan oleh Dinas Pddk untuk dipertim-
bangkan)
(1.a) dilakukan oleh guru sendiri
(1.b) dilakukan dengan guru
lain di
sekolah
yang sama
(1.c)
dilakukan
oleh sekolah
(1.d)
dilakukan di
KKG/MGMP
(1.e)
dilakukan oleh
pihak di
luar
sekolah/KKG/MGMP
(1.e.1)
Kegiatan
(1.e.2)
Pelaksana
PD KL
KN PD KL
KN PD KL
KN PD KL
KN PD KL
KN PD KL
KN PD KL KN
1
2
3
4
5
6
Nama dan
tanda tangan
KepSek
Nama dan tanda
tangan Ketua
Komite Sekolah
Nama dan tanda
tangan
Koordinator
PKB tingkat
sekolah
Catatan:
PD =
Pengembangan Diri (diarahkan ke pengembangan Kompetensi);
KL =
Pengembangan Pengetahuan dan Keterampilan menghasilkan Karya Ilmiah;
KN =
Pengembangan Pengetahuan dan Keterampilan menghasilkan Karya Innovatif
61
Format 3 :
Format Refleksi Guru (Diisi bersama oleh Guru
dan Koordinator
PKB (sesudah pelaksanaan PKB)
Nama
Sekolah: Nomor Standar Sekolah:
Kecamatan: Kabupaten/Kota: Provinsi:
Nama Guru: Tahun Ajaran:
Nama Koordinator
PKB : Tanggal:
BAGIAN A : DIISI
OLEH KOORDINATOR PKB
1. Apakah kegiatan yang dilakukan sesuai
dengan rencana
kegiatan PKB? Kalau
tidak, apa
sebabnya?
2. Portofolio kegiatan PKB ada/tidak,
lengkap/tidak?
3. Apakah guru sudah berusaha semaksimal
mungkin untuk
mengembangkan diri
selama 1 tahun
terakhir?
4. PKB yang masih dibutuhkan menurut guru
dan/atau
berdasarkan data dari sumber
lain
BAGIAN B : DIISI
BERSAMA OLEH GURU DAN KOORDINATOR PKB
1. Dampak positif kegiatan PKB terhadap
kompetensi guru
2. Dampak positif kegiatan PKB terhadap
peningkatkan
kemampuan guru untuk
menghasilkan
karya ilmiah dan karya
inovatif
3. Dampak Kegiatan PKB terhadap
peningkatan
kinerja Guru
4. Dampak Kegiatan PKB terhadap
peningkatan
kinerja Sekolah
5. Kegiatan PKB dapat menunjang
peningkatan
kualitas Siswa
BAGIAN C : DIISI
OLEH KOORDINATOR PKB
1. Apakah guru sudah siap untuk mengajukan
permohonan untuk kenaikan pangkat?
Sudah/Belum
2. Penjelasan terhadap jawaban C.1
Tanda tangan
Guru
Tanda tangan
Koordinator PKB
...................................,
20...
Mengetahui,
Kepala Sekolah,
_________________________ 62
Format 4 :
Deskripsi Diri sehubungan dengan Kegiatan PKB
(Pengembangan
Diri)
Nama Sekolah:
..............................................
Nomor Standar
Sekolah:
..........................................................................................
Kecamatan:
..............................................
Kabupaten/Kota:
.................................................................
Provinsi:
...........................................
Nama Guru:
.............................................
Tahun Ajaran:
...................................................................................................................
Nama Koordinator
PKB :
.............................................
Tanggal:
...................................................................................................................
1. Kegiatan pengembangan
diri yang
dilakukan selama
satu tahun
terakhir dalam
upaya
pengembangan
kompetensi guru.
1) Kegiatan
.................................................................................................
Lama kegiatan
.......................................................................................
Tempat kegiatan
....................................................................................
Tujuan kegiatan
....................................................................................
Strategi
pelaksanaannya
.......................................................................
Cakupan materi
esensial dari kegiatan pengembangan diri tersebut
•
.....................................................................................................
•
.....................................................................................................
• .....................................................................................................
2) Kegiatan
.................................................................................................
Lama kegiatan
.......................................................................................
Tempat
kegiatan
..................................................................................
Tujuan kegiatan
.....................................................................................
Strategi
pelaksanaannya .......................................................................
Cakupan materi
esensial dari kegiatan pengembangan diri tersebut
•
.....................................................................................................
• .....................................................................................................
•
.....................................................................................................
3) Kegiatan
.................................................................................................
Lama kegiatan
.......................................................................................
Tempat kegiatan
....................................................................................
Tujuan kegiatan
.....................................................................................
Strategi
pelaksanaannya
.......................................................................
Cakupan materi
esensial dari kegiatan pengembangan diri tersebut
•
.....................................................................................................
•
.....................................................................................................
• .....................................................................................................
2. Secara umum, kesesuaian
materi berbagai
kegiatan
pengembangan
diri
tersebut
terhadap mata
pelajaran yang
diampu
(jelaskan
alasannya)
..........................................................................................................................
..........................................................................................................................
.........................................................................................................................
..........................................................................................................................
..........................................................................................................................
..........................................................................................................................
3. Secara keseluruhan,
manfaat kegiatan
pengembangan
diri
tersebut bagi:
Diri guru:
..........................................................................................................................
..........................................................................................................................
Peserta didik:
..........................................................................................................................
..........................................................................................................................
Sekolah:
..........................................................................................................................
..........................................................................................................................
63
4. Dampak dari kegiatan
pengembangan
diri
tersebut
terhadap:
Diri guru:
..........................................................................................................................
..........................................................................................................................
Peserta didik:
..........................................................................................................................
..........................................................................................................................
Sekolah:
..........................................................................................................................
..........................................................................................................................
5. Secara umum,
permasalahan
yang
dihadapi dalam
meng-
implementasikan
hasil
berbagai
kegiatan
pengembangan
diri
tersebut
..........................................................................................................................
..........................................................................................................................
.........................................................................................................................
..........................................................................................................................
..........................................................................................................................
..........................................................................................................................
6. Upaya yang dilakukan
untuk mengatasi
permasalahan
tersebut
..........................................................................................................................
..........................................................................................................................
.........................................................................................................................
7. Upaya yang dilakukan
untuk
mensosialisasikan/-
mendiseminasikan
hasil
berbagai
kegiatan
pengembangan
diri
kepada teman
sejawat di
dalam dan/atau
di luar
sekolah
..........................................................................................................................
..........................................................................................................................
.........................................................................................................................
..........................................................................................................................
..........................................................................................................................
..........................................................................................................................
..........................................................................................................................
..........................................................................................................................
8. Jelaskan kegiatan atau
upaya lain yang tidak
termasuk unsur
kegiatan
pengembangan
diri tetapi
mendukung
peningkatan
kompetensi guru
atau
membantu
memperlancar
upaya
peningkatan
kualitas
pembelajaran di
sekolah
..........................................................................................................................
..........................................................................................................................
.........................................................................................................................
..........................................................................................................................
..........................................................................................................................
..........................................................................................................................
..........................................................................................................................
..........................................................................................................................
..........................................................................................................................
..........................................................................................................................
Tanda tangan
Guru:
..................................., 20...
Mengetahui, Mengetahui,
Koordinator
PKB, Kepala Sekolah,
______________________
______________________
64
PETUNJUK
PENGISIAN.
1. Isilah semua informasi yang dibutuhkan sesuai
dengan benar.
2. Format 1. merupakan instrumen evaluasi diri, terhadap
penguasaan
kompetensi Anda saat ini berdasarkan
pengalaman Anda
tahun lalu.
a. Isilah kolom pertanyaan no. 1 dengan usaha yang telah
Anda lakukan
untuk mengembangkan kompetensi Anda,
misalnya;
Pengembangan diri melalui Diklat peningkatan
kompetensi mata
pelajaran, atau pengembangan karya
ilmiah melalui
Penelitian Tindakan Kelas atau
pengembangan
karya inovatif dengan Membuat Model
alat peraga
pembelajaran fisika, dan lain sebagainya.
b. Isilah kolom pertanyaan no. 2 dengan,
hasil/dampak
kegiatan
pengembangan yang telah dilakukan terhadap
proses
pembelajaran yang Anda lakukan.
c. Isilah kolom pertanyaan no. 3 dengan,
keberhasilan yang
Anda capai
selama 1 tahun terakhir. Ditinjau dari
kepentingan/kemajuan
siswa dan kepentingan/kemajuan
Anda.
d. Isilah kolom pertanyaan no. 4 dengan,
kesulitan yang Anda
alami selama 1
tahun terakhir dalam proses pembelajaran.
e. Isilah kolom pertanyaan no. 5 pada format
suplemen yang
tersedia dengan,
jenis pengembangan kompetensi yang
Anda butuhkan
untuk meningkatkan kemampuan/
penguasaan
kompetensi Anda dalam tahun yang akan
datang. Lakukan
pengisian pada nomor 5 ini setelah Anda
mengikuti
penilaian kinerja formatif. 65
f. Isilah kolom pertanyaan no. 6 dengan, bantuan
atau
pendukung baik
dari rekan kerja atau pihak lain di luar
sekolah
(misalnya, konselor/psikolog) yang Anda rasa
dapat membantu
Anda mengatasi masalah Anda dalam
mengembangkan
kompetensi.
3. Format Suplemen
Kolom a diisikan
dengan kompetensi sesuai penilaian kinerja
(14 kompetensi).
Kolom b diisikan
dengan nilai formatif dari PK GURU.
Kolom c diisikan
dengan nilai yang ditargetkan setelah
mengikuti
kegiatan PKB.
Kolom d diisikan
dengan kegiatan dibutuhkan guru untuk
setiap komponen
PKB dalam rangka peningkatan kompetensi
yang terkait.
Kolom e diisikan
dengan paraf kepala sekolah sebagai tanda
persetujuan
untuk kegiatan PKB tertentu yang akan diikuti
guru.
Kolom f diisikan
dengan penilaian kemajuan khususnya bagi
guru yang
mengikuti program PKB untuk mencapai
standar
kompetensi
profesi (hasil PK GURUnya di bawah standar).
Kolom g diisikan
dengan nilai sumatif hasil PK GURU.
4. Format
2. Merupakan format rekapitulasi terhadap kegiatan
PKB tingkat
sekolah yang diisi oleh koordinator PKB sekolah.
a. Tuliskan semua guru yang menjadi tanggung
jawab
seorang koordinator PKB sekolah pada kolom yang
tersedia. 66
b. Tuliskan semua koordinator PKB sesuai dengan
nama guru
yang
dikoordinasikannya pada kolom yang tersedia.
c. Berikan tanda centang (checklist) (√) pada
kolom kegiatan
PKB: pengembangan diri, karya ilmiah maupun karya
inovasi yang
direncanakan dan akan dilaksanakan secara
individu
dan/atau kelompok, baik di dalam maupun di luar
sekolah.
5. Format 3. Merupakan format refleksi guru
setelah mengikuti
kegiatan PKB
a. Bagian A. diisi oleh koordinator PKB sesuai
program, bukti
fisik/portofolio
individu guru yang mengikuti PKB dan hasil
pengamatan
koordinator PKB terhadap kebutuhan PKB.
b. Bagian B. diisi oleh guru yang dinilai
bersama koordinator
PKB berkaitan
dengan dampak/hasil pelaksanaan
peningkatan
kompetensi yang telah dilakukan oleh guru.
6. Format 4. Merupakan format deskripsi diri guru sehubungan
dengan
kegiatan pengembangan diri
yang diikurinya selama
satu tahun
terakhir. Format ini diisi dan ditandatangani oleh
guru.
a. Butir 1 diisi dengan berbagai kegiatan
pengembangan diri
yang diikuti
guru selama satu tahun terakhir. Untuk
masing-masing
kegiatan harus dilengkapi dengan
informasi
sebagai berikut:
• Lama kegiatan .................... (diisi
dengan lama
pelaksanaan
kegiatan yang diikuti).
• Tempat kegiatan .................(diisi dengan tempat
pelaksanaan
kegiatan yang diikuti). 67
• Tujuan kegiatan
.............................. (diisi dengan tujuan
kegiatan yang
diikuti).
• Strategi pelaksanaannya .............
(diisi dengan strategi
bagaimana
kegiatan ini dilaksanakan, apakah secara
mandiri atau
kelompok, di sekolah atau di luar sekolah
(KKG/MGMP),
dengan bantuan kepakaran lain
(Misalnya dari
universitas, P4TK, penyedia jasa
pelatihan/layanan
lainnya).
• Cakupan materi esensial dari kegiatan pengembangan
diri tersebut
(diisi dengan materi esensial apa saja yang
diberikan dalam
kegiatan yang diikuti).
b. Butir
2 diisi dengan pendapat guru tentang kesesuain
materi dari
berbagai kegiiatan pengembangan diri
tersebut
terhadap mata pelajaran yang diampu, dan apa
alasannya.
c. Butir
3 diisi dengan pendapat guru dan/atau sekolah
tentang manfaat dari berbagai kegiatan pengembangan
diri yang diikuti baik bagi dirinya, peserta
didik, maupun
bagi sekolah
secara keseluruhan.
d. Butir
4 diisi dengan pendapat guru
dan/atau sekolah
tentang dampak dari berbagai kegiatan pengembangan
diri yang diikuti terhadap dirinya, peserta didik, maupun
bagi sekolah
secara keseluruhan.
e. Butir 5 diisi dengan pendapat guru tentang
permasalahan
yang
dihadapinya dalam meng-implementasikan
hasil
berbagai
kegiatan pengembangan diri tersebut.
f. Butir
6 diisi dengan pendapat guru
tentang upaya yang
dilakukannya
untuk mengatasi permasalahan yang 68
dihadapi dalam mengimplementasikan hasil berbagai
kegiatan
pengembangan diri tersebut.
g. Butir
7 diisi dengan pendapat guru
tentang upaya yang
dilakukannya
untuk mensosialisasikan hasil berbagai
kegiatan pengembangan diri tersebut kepada teman
sejawat di dalam
dan/atau di luar sekolah.
h. Butir 8 diisi dengan informasi tentang
kegiatan atau upaya
lain yang
diikuti atau dilakukan guru, tetapi kegiatan lain
tersebut tersebut mendukung peningkatan kompetensi
guru atau
membantu memperlancar upaya peningkatan
kualitas
pembelajaran di sekolah. 69
Tim Penyusun:
Drs. Achmad
Dasuki, MM, M.Pd. (Direktur Profesi Pendidik)
Dr. Suparno,
M.Pd. (Direktorat Profesi Pendidik)
Dra. Maria
Widiani, MA. (Direktorat Profesi Pendidik)
Dian Wahyuni,
SH, M.Ed. (Direktorat Profesi Pendidik)
Dr. Cecep
Rustana (Universitas Negeri Jakarta)
Dr. Enny
Ratnaningsih (Institut Teknologi Bandung)
Rusdiono
Muryanto (P4TK Pertanian Cianjur)
Anthony Crocker
(Konsultan Bermutu)
Design Layout:
Neneng Heryati,
S.Si (Direktorat Profesi Pendidik)
Syamsul Bachri
(Direktorat Profesi Pendidik)
0 komentar:
Posting Komentar